Selamat Datang di Webside Resmi Desa Apitaik - Kecamatan Pringgabaya Kabupaten lombok Timur Kami siap melayani anda sepenuh hati "Bersama Kita Bisa"

Artikel

Profil Desa

29 Juli 2013 17:46:44  HSURYADI  1.040 Kali Dibaca 

PROFIL DESA

Sejarah Desa

Desa Apitaik merupakan salah satu Desa dari 15 Desa yang ada di Kecamatan Pringgabaya , merupakan Desa induk setelah pemekarannya Desa Teko Kecamatan Pringgabaya    Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Tanggal 19 Agustus tahun 2010. Konon menurut cerita dari nenek moyang terdahulu kata APITAIK itu sendiri mempunayai arti yaitu  APIT (Bahasa sasak) yang artinya : antara atao berada di tengah – tengah dan AIK (Bahasa sasak) yang artinya : Air Jadi Desa apitaik itu sesungguhnya berada diantara dua buah Sungai (bahasa sasak = Kokoq)  yaitu Kokoq tanggek dan kokoq songgen, yang sampai sekarang kedua sungai tersebut tidak pernah kekurangan air bahkan dapat dijadikan sebagai sumber mata pencaharian masyarkat antara lain, pengumpulan pasir dan penanaman kangkung. Berawal dari keinginan masyarakat yang mengharapkan peningkatan kwalitas pelayanan public, mengingat pusat pemerintah Desa yang jaraknya cukup jauh sekitar 2,5 Kilometer dari kecamatan pringgabaya. Dengan tekad dan kejasama serta keinginan yang kuat dari masyarkat maka berdirilah sebuah Desa yang sampai sekarang dikenal dengan Desa “ APITAIK “ dan sebagai pusat pelayanan administrasi/Kantor Desa dengan ukuran 21 meter  x  13 meter dirasa cukup untuk melayani masyarakat dengan jumlah penduduk sekitar ± 12.358 Jiwa. Terdiri dari 12 Kepala Kewilayahan dan 55 RT. adapun Kepala Desa yang memimpin Desa Apitaik sampai sekarang adalah MAKNAN periode 2018 – 2024.

Adapun nama – nama Pejabat Kepala Desa Apitaik sejak terbentuknya pada tahun 1870 ( HISTORIES DESA ) s/d  saat ini adalah sebagai berikut :

 

No

Nama Kepala Desa

Tahun Menjabat

1

JERO RAWIT

1870 sampai dengan 1895

2

JERO BULINGWIRANNCANA

1896 sampai dengan 1902

3

JERO JAMIAH

1902 sampai dengan 1928

4

BAPAK KESIP

1928 sampai dengan 1937

5

HAJI HALIDI

1937 sampai dengan 1938

6

HAJI SAMSUDIN

1938 sampai dengan 1939

7

MAMIK MULIASIH

1939 sampai dengan 1948

8

HAJI ADUL HAMID

1949 sampai dengan 1060

9

PE’ MUHDAS

1960 sampai dengan 1973

10

HAJI ABDUL HAMID

1973 sampai dengan 1980

11

HAJI MUH.SU’AIDI

1980 sampai dengan 1986

12

MA’SUM

1989 sampai dengan 1997

13

HAJI SABLI EFENDI

1997 sampai dengan 2005

14

SYAHRUDDIN, SH

2005 sampai dengan 2011

15

MAKNAN

2011 sampai dengan 2017

16

MAKNAN

2018  sampai dengan sekarang

 

 

 

 

 

BIOGRAFI PRANGKAT DESA

 

No

Nama

Tempat dan tanggal lahir

Jabatan

1

MAKNAN

Apitaik, 31-12-1954

Kepala Desa

2

MAKMUN

Sekarteja, 31-12-1964

Sekretaris Desa

3

MUHADI

Apitaik, 01-07-1974

Kaur  TU/Umum

4

ANDI  NURYADI,A.Md.

Apitaik, 04-06-1981

Kaur Keuangan

5

PAHRUJI AMRI

Apitaik, 04-2-1982

Kaur Perencanaan

6

H.SURYADI

Apitaik, 31-12-1977

Kasi Pemerintahan

7

ALVIAN MUZANNI,A.Md.

Apitaik, 28-04-1994

Kasi Kesejahteraan

8

MASHURI, A.Md.

Apitaik, 31-12-1980

Kasi Pelayanan

9

SU'AIDI

Apitaik, 05-05-1982

Kawil Bagek Kedok Lauk

10

RUBA'I

Apitaik, 31-12-1977

Kawil Bagek Kedok Daya

11

SUHARDI

Apitaik, 29-11-1968

Kawil Gubuk Motong

12

ISMAIL MARZUKI

Apitaik, 01-07-1975

Kawil Gubuk Pande

13

ANWAR

Apitaik, 05-10-1965

Kawil Gubuk Lekok

14

MUHAMAD JALALUDIN

Apitaik, 20-05-1983

Kawil Gubuk Pernek

15

ISWAHYUDI

Apitaik, 10-06-1987

Kawil Dasan Bagek Lauk

16

PATHUL YAKIN

Apitaik, 24-02-1965

Kawil Dasan Bagek Daya

17

H.MUSDAR,S.Pd.

Apitaik, 31-12-1980

Kawil Sampudarat

18

AHMADI GAFARI

Sembalun bumbung. 06-01-1992

Kawil Gubuk Jero

19

SAMSUL HADI

Apitaik, 31-12-1988

Kawil Gubuk Patokan

20

JOHAN

Apitaik, 31-12-1978

Kawil Gubuk Motong Lauk

 

Desa Apitaik terdiri dari 12 Dusun yaitu:

No

N a m a

Luas Wilayah M2

Kepala kewilayahan

1

Dusun Bagek Kedok Daya

70 M2

RUBA’I

2

Dusun Bagek Kedok Lauk

40 M2

SU’AIDI

3

Dusun Gubuk Motong

40 M2

SUHARDI

4

Dusun Gubuk Pande

60 M2

ISMAIL MARZUKI

5

Dusun Gubuk Lekok

60 M2

ANWAR

6

Dusun Gubuk Pernek

50 M2

MUHAMMAD JALALUDIN

7

Dusun Dasan Bagek Lauk

45 M2

ISWAHYUDI

8

Dusun Dasan Bagek Daya

65 M2

FATHUL YAKIN

9

Dusun Sampu Darat

50 M2

H.MUSDAR. S.P.,

10

Dusun Gubuk Jero

40 M2

AHAMADI GAFARI

11

Dusun Gubuk Motong Lauk

40 M2

JOHAN

12

Dusun Gubuk Patokan

40 M2

SAMSUL HADI

        

Kondisi Umum Desa

  1. Kondisi Geografi

Desa apitaik merupakan Desa yang terletak di kecamatan pringgabaya apitaik terletak di bagian selatan barat wilayah kecamatan pringgabaya kantor kepala Desa berada di wilayah Dusun bagek kedok lauq dengan penduduk ± 12,358 jiwa terdiri dari Jumlah penduduk Laki-laki ± 6,170 jiwa Perempuan ± 6,188 jiwa serta jumlah Kepala Keluarga Laki-laki- ± 2,920 perempuan jumlah ± 890 jiwa dan mempunyai luas wilayah ±  600 yang terdiri dari areal persawahan seluas ± 1,34 Km2 perkebunan seluas ± 0,21 Km2 dan pemukiman seluas ± 4,45 Km2 Bermata pencaharian petani dan buruh tani, agama islam merupakan agama mayoritas.

Dengan bentang wilayah yang datar dan suhu udara yang rata-rata 37o derajat celcius, wilayah ini termasuk kedalam Desa yang sebagian dialalui oleh saluran irigasi primer maupun sekunder.

 

  1. Letak dan Administrasi Desa

Luas Desa Apitaik                       : ± 1.800 Km 2

Batas-batas wilaya    :

  • Sebelah timur : Desa Pohgading
  • Sebelah selatan : Desa Teko
  • Sebelah Barat : Desa Telaga Waru
  • Sebelah utara : Desa Batuyang

Jarak dari ibukota Kecamatan    : 2,5 Km2

Jarak dari ibu kota Kabupaten    : ± 25 Km2

Jumlah Dusun                            : 12 Dusun

 

  1. Topografi Desa

 

Data Luas Wilayah Menurut Tata Guna

No

Tata Guna

Luas (ha)

Keterangan

1

Tanah sawah

 

 

2

Tanah kering

 

 

3

Tanah basah

 

 

4

Tanah perkebunan

 

 

5

Tanah fasilitas umum

 

 

6

Tanah hutan

 

 

 

 

  1. Data Penduduk Menurut mata pencaharian

 

No

Jenis Mata Pencaharian

Jumlah

Keterangan

1

Petani

4.232

 

2

Buruh Tani

1.860

 

3

Pedagang

2.284

 

4

Pertukangan

99

 

5

Bengkel

17

 

6

PNS

150

 

7

TNI

9

 

8

POLRI

17

 

9

Pegawai swasta

35

 

10

Pengerajin

67

 

11

Peternak

67

 

12

Sopir

59

 

13

Guru Honor

67

 

14

Penjahit

54

 

15

Dokter

3

 

16

Perawat

 

 

17

Bidan

 

 

18

Dukun beranak

2

 

19

Guru ngaji

32

 

 

 

 

 

Jumlah

9.017

 

 

  1. Data Penduduk menurut pendidikan

 

No

Jenjang Pendidikan

Jumlah

1

Tidak bisa baca tulis

 

2

Tamat SD san Setara Kejar Paket A

  329 Orang

3

Pernah Sekola SD Tapi tidak tamat

  498 Orang

4

Tamat SMP setara Kejar Paket B

1.538 Orang

5

Tamat SMA setara Kejar Paket C

4.357 Orang

6

Diploma/Sarjana Muda

 

7

Sarjana/Pasca Serjana

185 Orang

8

S 2

 4 Orang

9

S 3

1 Orang

 

  1. Data Penduduk Menurut Perkawinan

 

No

Status Perkawinan

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1

Kawin

3.429

3.433

6.862

2

Belu Kawin

3.011

2.651

5.662

3

Cerai Hidup

98

189

287

4

Cerai Mati

78

158

236

Jumlah

6.616

158

13.047

 

rasarana dan Sarana Desa

  1. Perhubungan dan Transportasi

NO

JENIS SARANA TRANSPORASI

JUMLAH (METER)

1

Jalan Desa

10,700

2

Jalan Tanah

 

3

Jalan Kabupaten (diaspal)

10,500

4

Jalan Kabupaten (tanah)

5000

 

  1. Kesehatan, sanitasi dan air bersih

NO

JENIS SARANA

JUMLAH

1

Puskesmas

0

2

Puskesmas Pembantu

1

3

Polindes

1

4

Rumah Sakit

1

5

Posyandu

12

6

 

 

7

 

 

8

Sumur Gali

3.799

9

MCK

3.000

10

MCK / JAGA

1

11

Sungai

2

12

Embung

 

13

Saluran Irigasi Primer

 

14

Saluran Irigasi Skunder

 

15

Saluran Irigasi Tersier

 

 

  1. Pendidikan

NO

JENIS SARANA

JUMLAH SARANA

JML. ANAK  DIDIK

1

TK (TAMAN KANAK-KANAK)

5

 

2

PAUD

5

 

3

SD/MI

6

 

4

SLTP/MTs

1

 

5

SLTA/MA

1

 

6

PONPES

1

 

7

TPQ

35

 

8

LEMBAGA NONFORMAL

0

 

 

  1. Sarana – sarana lainnya

NO

JENIS SARANA

JUMLAH

SARANA

1

Pasar umum

1

2

Penggilingan padi

1

3

Traktor

54

4

Masjid

5

5

Mushalla/Tpq

35

6

Lapangan Spak Bola

1

7

Lapangan Bulu tangkis

0

8

Line Tenis Meja

8

9

Tempat Pemakaman Umum

4

 

Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Masyarakat

NO

JENIS SARANA

JUMLAH

JUMLAH PERSONIL

1

Kepala Desa

1

8

2

Kepala Dusun

12

60

3

LKMD

1

15

4

BPD

1

9

5

Karang Taruna

1

76

6

PKK

1

48

7

Lembaga Adat

 

0

8

Ketua RT

55

 

9

Kader Posyandu

60

 

10

PAM SWAKARSA

 

0

11

Badan Keamanan Desa (BKD)/Linmas

 

12

12

Kelompok Tani pangan

 

0

13

Kelompok Tani Ternak

 

0

14

P 3 A

 

0

15

Kelompok tahlilan

12

10

16

Kelompok Posyandu

12

 

17

Remaja Masjid

5

 

18

Lembaga Pendidikan TPK/Diniyah

 

 

19

Yayasan/PONPES

 

1

20

Panti Asuhan (PA)

 

0

 

Potensi Sumber Daya Alam lainnya

  1. Hasil Pertanian

NO

TANAMAN PANGAN

JUMLAH

SATUAN

1

Padi

 

Ton/ha

2

Padi Ladang

 

Ton/ha

3

Jagung

 

Ton/ha

4

Kacang Kedelai

 

Ton/ha

5

Kacang tanah

 

Ton/ha

6

Kacang Panjang

 

Ton/ha

7

Ubi kayu

 

Ton/ha

8

Cabe

 

Ton/ha

9

Tomat

 

Ton/ha

10

Kacang Ijo

 

Ton/ha

 

 

  1. Hasil Peternakan

NO

TERNAK

JUMLAH

SATUAN

1

Sapi

 

Ekor

2

Kerbau

 

Ekor

3

Ayam

 

Ekor

4

Bebek

 

Ekor

5

Kambing

 

Ekor

6

Kuda

 

Ekor

 

 

Permasalahan dan Isu Strategis Desa

Permasalahan dan isu strategis yang berkembang di Desa Apitaik dan Arah kebijakan yang ditetapkan untuk menyelesaikannya, ditampilkan dalam tabel berikut :

 

  • Bidang Pemerintahan

ISU STRATEGIS

ARAH KEBIJAKAN

1.   Peningkatan kinerja aparatur pemerintahan Desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

2.   Kebutuhan sarana dan prasarana yang tersedia untuk aparatur pemerintahan Desa yang memadai.

 

3.   Masih kurangnya aparatur pemerintah Desa. adanya Kepala Dusun yang masih lowong.

1.   Mewujudkan penambahan tunjangan aparatur pemerintahan Desa untuk meningkatkan motivasi kinerja dalam melayani masyarakat.

 

 

 

2.   Terpenuhinya sarana dan prasarana yang dimiliki aparatur pemerintahan Desa, maka akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

 

 

3.   Terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam bidang pelayanan dalam melayani masyarakat.

 

 

 

 

  • Bidang Pembangunan

 

ISU STRATEGIS

ARAH KEBIJAKAN

 

1.  Kebutuhan masyarakat untuk peningkatan sumber daya manusia baik secara akademik maupun life skill.

 

 

 

 

 

2.  Tersedianya dukun beranak yang terlatih

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.  Peningkatan sarana dan prasarana transportasi berupa pembukaan jalan usaha tani dalam menunjang kelancaran dari pada perekonomian masyarakat dan sarana umum lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

4.  Peningkatan sarana dan prasarana tempat ibadah

 

1.   Mewujudkan masyarakat agar dapat menikmati pendidikan, baik melalui lembaga formal maupun non formal dengan melaksanakan kegiatan berupa :

-   Rahab sekolah pada setiap jenjangnya

-   Rehab TK dan Pembangunan TK bagi anak tidak mampu

 

2.   Peningkatan pelayanan untuk ibu hamil dan melahirkan dengan pemberdayaan dukun beranak.

Kegiatan :

-   Memfasilitasi masyarakat dalam pembuatan MCK

-   Mengoptimalkan sumber mata air untuk pembuatan sumur gali dan atau sumur bor

-   Membangun kerjasama yang baik dengan pihak dinas kesehatan untuk pemberdayaan dukun beranak, pelayanan posyandu, penyuluhan kesehatan, peningkatan gizi anak, pola hidup sehat.

 

 

3.   Terwujud fasilitas jalan yang layak dan memadai dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat miskin dan tersedianya fasilitas umum lainnya yang layak kegiatan berupa :

Perbaikan jalan kabupaten, perbaikan jalan Desa, pembukaan jalan Usaha Tani jalan alternatif Desa,pembangunan dan rehab saluran irigasi rabat beton, Pembuatan Jembatan, pembangunan pasar atau pusat ekonomi Desa.

 

 

4.   Terwujudnya sarana dan prasarana tempat ibadah, maka akan terwujudnya masyarakat Desa yang religius.

 

 

        2.2.3.Bidang Pembinaan

ISU STRATEGIS

ARAH KEBIJAKAN

1.   Menciptakan rasa aman bagi masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

2.   Kebutuhan masyarakat untuk peningkatan sumber daya manusia baik secara akademik maupun life skill.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.   Terdaftarnya jumlah penduduk jompo, lansia, anak yatim dan anak terlantar yang membutuhkan pembinaan dan perhatian dari masyarakat lainnya dan pemerintah.

 

1.   Terwujudnya situasi dan kondisi lingkungan yang kondusif, tentram dan nyaman dengan kegiatan : pembuatan pos ronda, patroli keamanan dari aparat polisi,  pengaktipan hansip, pemberdayaan yang intensitas, Penyusunan Perdes, Pemasangan lampu jalanan.

 

2.   Mewujudkan masyarakat agar dapat menikmati pendidikan,baik melalui lembaga formal maupun non formal dengan melaksanakan kegiatan berupa :

-   Peningkatan mutu siswa, peningkatan kapasitas tenaga pengajar

-   Meningkatkan kerjasama dengan dinas pendidikan ,pihak komite sekolah ,dan masyarakat Desa

-   Pemberantasan buta aksara

-   Pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga pendidikan non formal

-   Honorium bagi tenaga sukarelawan pada lembaga-lembaga non formal

-   Pelatihan ketrampilan bagi pemuda pemudi

-   Tersedianya akses informasi pendidikan

 

3.   Pembinaan bagi masyarakat jompo, lansia, anak yatim ataupun anak terlantar, agar kehidupannya sama dengan masyarakat lainnya. Dalam peningkatan kesejahteraaan hidupnya kegiatan berupa pemberian santunan bagi lansia/jompo, santunan bagi anak yatim, pembinaan ketrampilan bagi lansia, anak yatim.

 

2.2.4.  Bidang Pemberdayaan

ISU STRATEGIS

ARAH KEBIJAKAN

1.   Peningkatan pendapatan petani masyarakat miskin

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.   Peningkatan pendapatan masyarakat miskin

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.   Tersedianya sumber daya alam berupa tegalan/ladang

 

 

 

 

 

 

 

4.   Peningkatan ketrampilan kerajinan serta pengembangan usaha-usaha kecil lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.   Banyaknya para pemuda dan perempuan yang memiliki sumber daya manusia dibidang akademik tapi kurang dalam bidang ketrampilan atau pada life skillnya.

 

 

1.   Meningkatkan pendapatan petani malalui peningkatan produktifitas pertanian, pelayanan dan peningkatan fasilitas dengan kegiatan : Pembinaan kelompok tani, P3A, Pelatihan petani, Pengembangan jenis tanam, perbaikan saluran irigasi, pembangunan embung, Penyuluhan intensif, pemberian kredit lunak bagi petani miskin, pembangunan fasilitas penjualan saran  produksi pertanian, kontrol pasar dan pemasaran.

 

2.   Meningkatkan pendapatan masyarakat miskin yang tidak memiliki lahan atau petani dengan lahan yang tergolong kecil dengan kegiatan : penggemukan sapi dan kambing,uji coba ternak unggas seperti ayam potong dll, penyuluhan dan pelayanan kesehatan ternak, pelatihan sistem pengelolaan ternak, serta manajemen pemasaran.

 

3.   Meningkatkan hasil lahan tidu dengan penanaman jenis tanaman yang berjangka panjang dan atau tanaman semusim dengan kegiatan : Pelatihan kelompok, pembinaan kelompok, pengembangan jenis tanaman, pelatihan tentang sistem pengolahan holtikultura, pelatihan sistem pemasaran.

 

4.   Meningkatnya kemampuan pengelolaan usaha kerajinan atau anyaman dan berkembangnya usaha-usaha mikro lainnya. Dengan kegiatan : bantuan dana bergulir bagi usaha kerajinan,bantuan dana bergulir/kredit lunak bagi pedagang kecil dan bakulan,penyediaan fasilitas pengelolaan dan pemasaran hasil usaha kerajinan anyaman, pembinaan kelompok usaha, pelayanan simpan pinjam bagi masyarakat miskin.

 

5.   Meningkatkan ketrampilan para pemuda dan perempuan dalam life skillnya, yang berkompeten pada bidangnya dengan kegiatan: pelatihan bagi aparat Desa, pengadaan sarana dan prasarana pelayanan, mengevaluasi kinerja aparat pemerintah Desa.

 

 

 

 

 

Isu Strategis Pembangunan Kabupaten

Umum

Kawasan strategis wilayah kabupaten merupakan bagian wilayah kabupaten yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan strategis kabupaten lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis kabupaten akan ditetapkan lebih lanjut di dalam rencana tata ruang kawasan strategis yang merupakan Rencana Rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, fungsi Kawasan Strategis Kabupaten adalah :

  1. Mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan/atau menglooordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang wilayah kabupaten;
  2. Sebagai alokasi yang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kabupaten yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah kabupaten bersangkutan;
  3. Untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang;
  4. Sebagai pertimbangan dalam penyusunan indikasi  program  utama RTRW kabupaten; dan
  5. Sebagai dasar penyusunan  rencana  rinci  tata  ruang  wilayah kabupaten.

Kriteria Kawasan strategis wilayah kabupaten :

  1. Memperhatikan factor - faktor di dalam  tatanan ruang  wilayah kabupaten yang memiliki kekhususan;
  2. Memperhatikan kawasan  strategis  nasional  dan  kawasan  strategis wilayah provinsi yang ada di wilayah kabupaten;
  3. Dapat berhimpitan dengan kawasan strategis nasional dan/atau provinsi, namun harus memiliki kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang jelas;
  4. Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten yaitu merupakan aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki :
    1. Potensi ekonomi cepat tumbuh;
    2. Sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi;
    3. Potensi ekspor;
    4. Dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;
    5. Kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
    6. Fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam gka mewujudkan ketahanan pangan;
    7. Fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energy dalam rangka mewujudkan ketahanan energi; atau
    8. Kawasan yang dapat mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam wilayah kabupaten;
  5. Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, antara lain kawasan yang merupakan:
  6. Tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;
  7. Prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya;
  8. Aset yang harus dilindungi dan dilestarikan;
  9. Tempat perlindungan peninggalan budaya;
  10. Tempat yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau
  11. Tempat yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.
  12. Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi di wilayah kabupaten, antara lain:
    1. Fungsi bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan posisi geografis sumber daya alam strategi, pengembangan teknologi kedirgantaraan, serta tenaga atom dan nuklir;
    2. Sumber daya alam strategis;
    3. Fungsi sebagai pusat pengendalian dan pengembangan teknologi kedirgantaraan;
    4. Fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau
    5. Fungsi sebagai lokasi penggunaan teknologi tinggi strategis.
  13. Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup seperti:
  14. Tempat perlindungan keanekaragaman hayati;
  15. Kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan;
  16. Kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;
  17. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;
  18. Kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup;
  19. Kawasan rawan bencana alam; atau
  20. Kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.
  21. Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis lainnya yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah kabupaten;
  22. Untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang; dan
  23. Mengikuti ketentuan pemetaan kawasan strategis kabupaten sebagai berikut:
  24. Deliniasi kawasan strategis harus dipetakan pada satu lembar kertas yang menggambarkan wilayah kabupaten secara keseluruhan;
  25. Pada peta kawasan strategis kabupaten juga harus digambarkan deliniasi kawasan strategis nasional dan/atau provinsi yang berada di dalam wilayah kabupaten bersangkutan;
  26. Pada bagian legenda peta harus dijelaskan bidang apa yang menjadi pusat perhatian setiap deliniasi kawasan strategis kabupaten; dan
  27. Penggambaran peta kawasan strategis kabupaten harus mengikuti peraturan perundangan-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang.

Sebaran kawasan strategis  kawasan strategis kabupaten digambarkan dalam peta kawasan strategis dengan skala peta minimal 1:50.000. Penentuan batasan fisik kawasan strategis kabupaten pada RT/RW kabupaten lebih bersifat indikatif.

Penetapan kawasan strategis harus didukung oleh tujuan tertentu daerah sesuai pertimbangan aspek strategis masing-masing kabupaten. Kawasan strategis yang ada di kabupaten memiliki peluang sebagai kawasan strategis nasional dan provinsi. Penetapan kawasan strategis kabupaten didasarkan pada kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan.

 

Kawasan Strategis

Kawasan Strategis selain Kawasan strategis Kabupaten yang terdapat  di Kabupaten Lombok Timur adalah:

  1. Kawasan Strategis Nasional (KSN.)
  2. Kawasan Strategis Provinsi (KSP).

 

  1. Kawasan Strategis Nasional

Kawasan strategis nasional Gunung Rinjani. Gunung Rinjani merupakan gunung tertinggi di Pulau Lombok dan memiliki fungsi hidrologis yang sangat penting untuk keberlanjutan sumber daya air di Kabupaten Lombok Timur khususnya dan Pulau Lombok pada umumnya. Dengan keberadaan ini maka secara nasional Gunung Rinjani merupakan salah satu kawasan yang strategis dari sudut kepentingan pelestarian lingkungan dan ekosistem nasional.

Selama ini pemanfaatan ruang di sekitar wilayah Gunung Rinjani adalah sebagai kawasan hutan lindung. Selain itu di kawasan hutan lindung ini juga berkembang beberapa satwa dan flora yang harus dilindungi keberadaannya. Dalam rencana pola ruang, terdapat beberapa alokasi dalam pemanfaatan ruang, yaitu:

  1. Kawasan hutan lindung Gunung Rinjani (RTK.1) seluas 27.319, 19 ha;
  2. Kawasan hutan lindung Gong (RTK.8)  seluas  33,60 ha;
  3. Kawasan hutan lindung Petandakan (RTK.9) seluas 82,90 ha;
  4. Kawasan hutan lindung Kedatu (RTK.10) seluas 13,80 ha;
  5. Kawasan. Hutan lindung Rebanbela (RTK.11) seluas 8,50 ha;
  6. Kawasan Gili Lawang, Sulat dan Petagan (RTK 14) seluas 1.206, 00 ha; dan
  7. Kawasan hutan lindung Sekaroh (RTK.15) seluas 2.834,20 ha.

Sedangkan untuk Taman Nasional Gunung Rinjani yang merupakan kawasan pelestarian alam  dengan luas 27.445 Ha.

Selain potensi yang dimiliki, kawasan Gunung Rinjani juga merupakan   salah satu gunung aktif yang ada di indonesia, sehingga sewktu-waktu akan menjadi permasalahan yang cukup besar apabila terjadi bencana letusan, oleh sebab itu  Gunung Rinjani merupakan kawasan rawan bencana letusan Gunung Rinjani.  

Kawasan Gunung Rinjani dalam pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun  potensi dan permasalahan terkait keberadaan gunung ini sangat erat hubungannya dengan Kabupaten Lombok Timur, maka ada beberapa hal yang perlu ditentukan, antara lain:

  1. Memantapkan batas kawasan hutan lindung dengan memberikan batas yang jelas antara kawasan lindung dan kawasan budidaya;
  2. Mengintensifkan kegiatan reboisasi atau penghutanan kembali pada lahan-lahan kritis di dalam kawasan hutan lindung;
  3. Mengintensifkan kegiatan perlindungan terhadap perusakan dan pencurian terhadap flora dan satwa yang dilindungi di kawasan Gunung Rinjani;
  4. Pengembangan kegiatan wana wisata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam ikut serta menjaga kelestarian kawasan Gunung Rinjani;
  5. Meningkatkan pemeliharaan terhadap stasiun pengukur aktivitas gunung berapi;
  6. Penyiapan manajemen deteksi dini bahaya gunung berapi dan penanggulangan bencana akibat aktivitas gunung berapi. Pengembangan sistem informasi bahaya bencana gunung berapi yang terpadu perlu dilaksanakan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana.
  7. Mengembangkan lokasi-lokasi evakuasi masyarakat.

 

  1. Kawasan Strategis Provinsi

Kawasan Strategis yang ada ditetapkan diwilayah Kabupaten Lombok Timur yang merupakan Kawasan Strategis Provinsi yaitu:

  1. Kawasan agropolitan Rasimas merupakan kawasan strategis yang ditetapkan Provinsi dan meliputi Kecamatan Sakra, Sikur dan Masbagik. Berdasarkan kajian produk unggulan dari kawasan ini adalah:
    1. Kecamatan Masbagik
  • Pertanian Tanaman Pangan : padi, jagung
  • Buah-buahan : Nangka, Sawo, Jeruk
  • Hortikultura : Ketimun, Tomat, Kangkung
  • Perkebunan : tembakau, Kakao, Pinang, Vanili
  • Peternakan : sapi, kambing, domba, kuda, ayam
  • Perikanan : Kolam
  • Perindustrian : gerabah, kulit, konveksi
    1. Kecamatan Sakra
  • Pertanian Tanaman Pangan : padi, jagung
  • Buah-buahan : Mangga, Jambu, Pisang
  • Sayur-sayuran: bawang merah, lombok
  • Perkebunan : tembakau, kelapa, Kapuk
  • Peternakan : sapi, kambing, kerbau
  • Perikanan : Ikan Mas, Mujair, lele
  • Industri : meubel
    1. Kecamatan Sikur
  • Pertanian Tanaman Pangan : padi, jagung
  • Buah-buahan : Jeruk, Durian, Sawo
  • Hortikultura : mentimun, kacang tanah, bayam, terong,
  • Perkebunan : tembakau, Cengkeh, Kakao
  • Peternakan : sapi, kambing, domba, ayam
  • Perikanan : Kolam
  • Perindustrian : anyaman bambu loyok

Distrik/pusat untuk Kawasan Agropolitan Rasimas (Sakra, Sikur dan Masbagik) adalah di sekitar Desa Paok Montong. Hal ini dengan pertimbangan telah tersedianya fasilitas eksisting berupa pasar skala lokal serta lokasinya yang cukup strategis baik terhadap jalur eksternal maupun internal kawasan. Selain itu beberapa fasilitas yang juga diarahkan di distrik agropolitan ini adalah pusat koleksi komoditas perkebunan sebagai bahan mentah industri, dan pusat fasilitas pelayanan publik skala beberapa Desa misalnya: pergudangan maupun industri pengolahan hasil-hasil perkebunan.

  1. Kawasan kuta dan sekitarnya termasuk sebagian wilayah Kabupaten Lombok Barat dan sebagian wilayah Kabupaten Lombok Timur dengan sektor unggulan pariwisata, industri dan perikanan

 

Kawasan Strategis Kabupaten

  1. Kawasan Agropolitan Sembalun

Kawasan agropolitan Sembalun dikembangkan di seluruh Desa yang termasuk Kecamatan Sembalun namun hinterland dari kawasan ini juga mencapai Desa-Desa di sekitar Kecamatan Sambelia. Produk unggulan di kawasan ini adalah  bawang putih, bawang merah, Kubis, kentang 

Dalam rangka mengembangkan Kawasan Agropolitan Sembalun. Terdapat beberapa hal yang diarahkan yaitu:

  1. Pengembangan sistem agroindustri yang meliputi:
  2. Pengembangan sub sistem agroindustri hulu;
  3. Pengembangan sub sistem usaha produksi;
  4. Pengembangan sub sistem pengolahan dan pasca panen.
  5. Pengembangan sub sistem pemasaran hasil; dan
  6. Pengembangan sub sistem jasa penunjang.
  7. Distrik/pusat untuk Kawasan Agropolitan Sembalun adalah di sekitar PPK Sembalun (Desa Sembalun Bumbung). Untuk itu beberapa fasilitas yang diarahkan di distrik agropolitan ini adalah pusat perdagangan skala lokal berupa pasar harian dan pusat koleksi komoditas hasil-hasil pertanian tanaman hortikultur.
  8. Pengembangan sarana dan prasarana penunjang, misalnya: transportasi, air bersih, telepon, terminal agroindustri, proses produksi (sarana pembibitan, penanggulangan hama, dan lain sebagainya), dan sarana dan prasarana pertanian (pergudangan untuk menampung hasil produksi, dan lain sebagainya).
  9. Pengembangan spasial keruangan untuk kawasan agropolitan meliputi rencana struktur tata ruang kawasan agropolitan, rencana pengembangan zona kawasan, dan rencana pengembangan sentra komoditas unggulan dan andalan.
  10. Pengembangan kelembagaan untuk mendukung kawasan agropolitan.
  11. Pengembangan Sumber Daya Manusia diarahkan untuk lebih menggunakan SDM lokal di sekitar kawasan.
  12. Untuk mendukung pengembangan Kawasan Sembalun selanjutnya dapat direncanakan pula pengembangan kegiatan agrowisata.

 

  1. Kawasan Sentra Produksi (KSP) Peternakan Aikmel - Wanasaba

Kawasan Sentra Produksi (KSP) Aikmel – Wanasaba merupakan kawasan yang dikembangkan guna mendorong perkembangan sektor peternakan di Kabupaten Lombok Timur. Untuk menentukan KSP Aikmel-Wanasaba ini yang perlu dipertimbangkan adalah ketersediaan lahan terutama lahan-lahan yang tidak termanfaatkan untuk kegiatan pertanian. Berdasarkan data yang ada maka Desa-Desa yang memiliki ketersediaan lahan yang sesuai untuk KSP ini adalah Desa Aikmel, Lenek Daya, Aikmel Utara, Kembang Kerang, Wanasaba dan Karangbaru.

Walaupun demikian KSP ini memiliki wilayah hinterland adalah seluruh kecamatan sebagai penyangga yang ada di Kabupaten Lombok Timur juga termasuk wilayah Sumbawa. Di kawasan sentra produksi ini akan dikembangkan sarana dan prasarana pendukung produksi peternakan, antara lain: kandang ternak untuk ternak besar, kecil maupun unggas, rumah potong hewan (RPH), pusat pengembangan peternakan (breeding dan karantina), industri pengolahan hasil-hasil ternak, dan lain sebagainya.

Untuk mendukung KSP Aikmel-Wanasaba ini ada beberapa langkah yang perlu dilaksanakan, antara lain:

  1. Pengembangan sistem agroindustri peternakan mulai dari sub sistem agroindustri hulu hingga hilir;
  2. Pengembangan spasial keruangan meliputi rencana pemanfaatan ruang KSP, rencana pengembangan zona industri pengolahan hasil-hasil ternak, dan rencana pengembangan sentra-sentra pemeliharaan ternak.
  3. Pengembangan sarana dan prasarana utama antara lain:
  4. Sarana yang mendukung proses produksi (pembenihan, pemeliharaan, penanggulangan penyakit, penyediaan pakan ternak, kandang, padang penggembalaan, dan lain sebagainya)
  5. Sarana dan prasarana pengolahan hasil-hasil peternakan (industri pengolahan hasil, sistem penanggulangan limbah, dan lain sebagainya)
  6. Sarana dan prasarana pemasaran (pasar hewan, terminal dan lain sebagainya).
  7. Distrik/pusat untuk Kawasan Sentra Produksi (KSP) Peternakan adalah di sekitar Desa Aikmel dan Desa Wanasaba. Untuk itu beberapa fasilitas yang diarahkan di distrik agropolitan ini adalah pusat perdagangan hasil-hasil peternakan, rumah potong hewan (RPH) dan pusat pengembangan peternakan (breeding dan karantina). Untuk RPH diarahkan di Desa Aikmel sedangkan pusat pengembangan ternak (breeding dan karantina) diarahkan di Desa Wanasaba.
  8. Untuk mengantisipasi berkurangnya sumber makanan ternak, maka untuk wilayah-wilayah yang potensial dalam pengembangan ternak besar dapat dikembangkan kegiatan penanaman rumput gajah
  9. Guna mendukung kawasan ini maka terminal agroindustri dapat memanfaatkan terminal tipe C Aikmel sedangkan pasar hewan dapat tetap memanfaatkan pasar hewan Masbagik.
  10. Pengembangan sarana dan prasarana penunjang, misalnya: transportasi, air bersih, telepon, dan lain sebagainya.
  11. Pengembangan kelembagaan untuk mendukung kegiatan peternakan.
  12. Pengembangan Sumber Daya Manusia diarahkan untuk lebih menggunakan SDM lokal di sekitar kawasan.

 

 

  1. Kawasan Perkotaan Kota Selong

Kawasan Perkotaan pada dasarnya direncanakan atau tidak direncanakan akan selalu mengalami perumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai krgiatan yang ada, Perkembangan kawasan perkotaan tidak akan sama antara satu kawasan perkotaan dengan perkotaan lainnya. Kawasan perkotaan yang mempunyai potensi besar cenderung berkembang dengan cepat, sedangkan kawasan perkotaan yang potensinya kurang, perkembangannya relatif lambat. Perkembangan dan pertumbuhan pada kawasan perkotaan dipengaruhi oleh adanya peningkatan intensitas kegiatan, penggunaan tanah perkotaan semakin intensif, tingginya mobilisasi penduduk sehingga kebutuhan tanah untuk pengembangan fisik semakin meningkat.

Melihat dari kecenderungan terjadinya perkembangan yang pesat kawasan perkotaan selong yang dapat dilihat dari   peningkatan intensitas kegiatan, penggunaan tanah perkotaan semakin intensif, tingginya mobilisasi penduduk menunjukan kecenderungan perluasan kawasan perkotaan yang ditandai dengan semakin tingginya intensitas penggunaan lahan serta adanya indikasi penyatuan antar kawasan mulai Masbagik, Masabagik Timur, Desa Aik Anyar, Desa Dasan Lekong hingga Labuan Haji.   Kawaan Perkotaan Selong  dikembangkan sebagai pusat perdagangan dan jasa, Pusat Pemerintahan, Pusat Pendidikan, Pusat kegiatan agro industri dan kegiatan  lainnya. Cakupan Wilayah yang akan dikembangkan antara lain:

  1. Masbagik merupakan kawasan yang akan dikembangkan guna mendorong perkembangan sektor perdagangan dan jasa.
  2. Selong merupakan kawasan Pemerintahan, Pendidikan, pelayanan umum dan perdagangan
  3. Labuhan Haji merupakan kawasan yang dikembangkan guna mendorong perkembangan sektor industri yang berbasis agro di Kabupaten Lombok Timur. Lokasi yang menjadi pertimbangan untuk pengembangan kegiatan industri Labuhan Haji memiliki syarat-syarat: memiliki kemudahan aksesibilitas, terdapat lahan yang tidak termanfaatkan, kemudahan dalam pengelolaan limbah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka lokasi kawasan industri ini adalah Desa Peneda Gandor, Labuhan Haji dan Kel. Tanjung

Secara garis besar pengembangan kawasan industri ini diharapkan dapat menampung kegiatan:

  • Pengolahan hasil-hasil pertanian berupa:
  • Industri pengepakan barang mentah
  • Industri pengolahan barang mentah menjadi barang ½ jadi (pengawetan, dan lain-lain)
  • Industri pengolahan barang ½ jadi menjadi barang jadi (pengawetan, pengalengan, dan lain-lain)
  • Selain itu di kawasan ini juga dapat dikembangkan kegiatan industri kerajinan rakyat yang berpotensi ekspor.
  • Dilengkapi pasar dan terminal bongkar muat barang untuk ekspor.
  • Distrik/pusat untuk Kawasan Industri dan Pergudangan Hasil-hasil Perikan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Arsip Artikel

10 Juni 2022 | 7.847 Kali
TUGAS-TUGAS KADER POSYANDU
29 Juli 2013 | 1.040 Kali
Profil Desa
26 Agustus 2016 | 580 Kali
Sejarah Desa
18 Juni 2022 | 521 Kali
Selayang Pandang
29 Juli 2013 | 449 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
18 Juni 2022 | 440 Kali
Posyandu
24 Agustus 2016 | 407 Kali
Pemerintah Desa
18 Juni 2022 | 440 Kali
Posyandu
28 Januari 2023 | 319 Kali
GERAKAN PENGHIJAUAN 1000 POHON - KKNTEMATIKUNRAM2022/2023
30 April 2014 | 349 Kali
RT RW
22 Maret 2019 | 141 Kali
Pelantikan Perangkat Desa Apitaik
20 April 2014 | 361 Kali
Peraturan Kepala Desa
31 Maret 2013 | 319 Kali
Awal mula SID
30 April 2014 | 294 Kali
LKMD

 Statistik

 Agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Apitaik - Labuhan Lombok
Desa : Apit Aik
Kecamatan : Pringgabaya
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83654
Telepon : 03700000
Email : pemdes.apitaik@gmail.com