Selamat Datang di Webside Resmi Desa Apitaik - Kecamatan Pringgabaya Kabupaten lombok Timur Kami siap melayani anda sepenuh hati "Bersama Kita Bisa"

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa BPD

30 April 2014 18:53:18  HSURYADI  178 Kali Dibaca  Berita Desa

Apitaik - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Jadi semua anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Tokoh Agama (TOGA),tokoh masyarakat (TOMA), Tokoh adat,Tokoh Pemuda,Karang taruna, Tokoh Wanita,golongan profesi  lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

 

DAFTAR NAMA CALON ANGGOTA BPD TERPILIH DAN PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW)

PERIODE 2021 - 2026

 

No

N a m a

Pendidikan

Alamat

Jabatan

1.

Haeruman,SE.

S1

Sampu Darat

Anggota

2.

Muhammad Kahfi

SLTA

Sampu Darat

PAW

3.

Abdul malik, A,md.Par.

DIPLOMA

Bagek Kedok Daya

Anggota

4.

Hayatin,S.M.,

S1

Bagek Kedok Daya

PAW

5.

Muhar,Am

SLTA

Bagek Kedok Lauk

Anggota

6.

Rustam hadi

SLTP

Bagek Kedok Lauk

PAW

7.

Rusdin

SLTA

Gubuk Motong

Anggota

8.

Mastur,S.Sos.,

S1

Gubuk Motong

PAW

9.

Saiful Fahmi,S.Pd.,

S1

Gubuk Pande

Anggota

10

Hamdi

SLTA

Gubuk Pande

PAW

11

Muhammad Sadri

SLTA

Gubuk Lekok

Anggota

12

Hendriadi,S.Pd.,

S1

Gubuk Lekok

PAW

13

Musliadi

SLTA

Gubuk Pernek

Anggota

14

Rohendi

SLTA

Gubuk Pernek

PAW

16

H.M.Tohri,SE.,

S1

Dasan Bagek Lauk

Anggota

17

Hirwadi,SE.,

S1

Dasan Bagek Lauk

PAW

18

Sarah.S.Ag.

S1

Dasan Bagek Daya

Anggota

19

Wanaspati Jagat Buana

SLTA

Dasan Bagek Daya

PAW

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Apitaik - Labuhan Lombok
Desa : Apit Aik
Kecamatan : Pringgabaya
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83654
Telepon : 03700000
Email : pemdes.apitaik@gmail.com