Selamat Datang di Webside Resmi Desa Apitaik - Kecamatan Pringgabaya Kabupaten lombok Timur Kami siap melayani anda sepenuh hati "Bersama Kita Bisa"

Artikel

Pelantikan Perangkat Desa Apitaik

22 Maret 2019 00:00:00  HSURYADI  139 Kali Dibaca  Berita Desa

DESA APITAIK - Kamis, 07 Feberuari 2019 bertempat di Aula Kantor Desa Apitaik dilaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat Desa Apitaik yang terpilih pada  Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Desa Apitaik, Camat Pringgabaya, DPMD, KUA Pringgabaya, Kepala desa di kecamatan Pringgabaya, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta elemen masyarakat yang ada di Desa Apitaik.

Ada sembilan forsi perangkat desa yang dilantik, diantaranya:

  1. Kasi Pemerintahan, Andi Nuryadi
  2. Kasi Pelayanan Mashuri
  3. Kasi Kesra Alvian Muzanni
  4. Kaur Tata Usaha Dan Umum, H.Suryadi
  5. Kaur Perencanaan Pahruji Amri
  6. Kawil Bagek Kedok Daya Ruba;i
  7. Kawil Bagek Kedok Lauk Su’aidi
  8. Kawil Dasan Bagek Lauk Iswahyudi
  9. Kawil Gubuk Pernek Muhammad Jalaludin

Acara dibuka dengan memutar lagu kebangsaan "Indonesia Raya" diikuti oleh semua perangkat desa terlantik dan seluruh tamu undangan yang hadir. Berikutnya pembacaan surat keputusan (SK) kepala desa untuk perangkat desa terpilih oleh Pak MAKMUN Selaku Sekretaris Desa Apitaik. Selanjutnya perangkat desa yang akan dilantik dipersilakan oleh pembawa acara untuk menerima sumpah jabatan yang di pimpin oleh pak Camat Pringgabaya NASIHUN,S.Pd.

Setelah prosesi pelantikan dan sumpah jabatan selesai, Kepala Dinas PMD kabupaten Lombok timur menyampaikan sambutannya terutama kepada perangkat desa yang sudah dilantik. Dalam sambutannya Bapak Kepala DinasmPMD menyampaikan beberapa tugas pokok yang harus diperhatikan oleh perangkat desa. "Tugas kalian sangat berat yaitu membantu Kepala Desa dalam melakukan pembangunan di desa. Anda harus berkomitmen jangan setengah-tengah dalam menjalankan tugas di bawah kendali Kepala Desa", tegasnya. 

KadisPMD Pak AGUS (Nama Panggilan) juga juga menyampaikan bahwa sesuai aturan yang sudah ditetapkan, perangkat desa yang sudah dilantik bisa menjabat sampai usia 60 tahun. "Jika saudara melaksanakan tugas dengan baik maka sesuai aturan lama jabatan adalah sampai usia 60 tahun, namun jika tidak berjalan dengan baik maka Kepala Desa bisa membuat surat rekomendasi untuk diberhentikan", lanjutnya. Pak kadis juga memberikan wejangan agar perangkat desa dengan maksimal melakukan tugasnya tanpa memandang gaji. "Insya Allah dengan gaji yang sudah ditetapkan, perangkat desa bisa melakukan tugasnya dengan baik asalkan ada rasa syukur. Jadi jangan berharap jadi orang kaya kalau menjadi perangkat desa", cetus pak kadisPMD.

"Yang menjadikan desa itu sulit maju dikarenakan SDM yang digunakan itu-itu saja, tidak memberikan kesempatan kepada SDM lain yang memiliki kemampuan untuk membangun desa tersebut. Jadi semua elemen masyarakat dan pemuda harus bisa mendukung program desa", lanjut Pak Kadis PMD Kabupaten Lombok Timur.

Dalam penutup sambutannya, pak kadis memberikan gambar singkat untuk Kawil yang baru menjabat. "Untuk kawil yang baru, silakan bekerja dan minta pendapat kepada Kawil yang sudah lama menjabat terutama dalam pemutakhiran data penduduk miskin. Jadi jangan sampai terjadi permasalahan di tingkat dusun gara-gara Kawil tidak bisa adil dalam menentukan warganya yang akan mendapatkan bantuan",  Selanjutnya beliau berharap agar kedepan Desa Apitaik bisa menjadi desa mandiri.

Rangkaian acara yang dilaksanakan dari pukul 10.00 WITA sampai selesai tersebut ditutup dengan pembacaan do'a oleh salah satu dari tokoh agama yang ada di Desa Apitaik

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Apitaik - Labuhan Lombok
Desa : Apit Aik
Kecamatan : Pringgabaya
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83654
Telepon : 03700000
Email : pemdes.apitaik@gmail.com